BREAKING NEWS

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat atas perkara Gugatan Sederhana nomor 1/Pdt.G.S/PN Lht berlangsung

  


LAHAT, Cendana Indonesia – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat atas perkara Gugatan Sederhana nomor 1/Pdt.G.S/PN Lht berlangsung dramatis. Hakim Tunggal, Ahmad Ishak Kurniawan SH, memberikan izin khusus kepada penggugat untuk melakukan inzage (pemeriksaan dokumen bukti) setelah ditemukan sederet kejanggalan pada alat bukti yang diajukan pihak tergugat.


Kejanggalan Bukti Rekening Koran

Dalam persidangan yang digelar Selasa (3/2/2026) di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin SH MH, pihak tergugat (Lusi) menyerahkan bukti berupa cetakan foto dan 21 lembar rekening koran. Namun, tim kuasa hukum penggugat, Ramlan Hadi SH, langsung menyoroti fisik dokumen tersebut yang dinilai tidak lazim.

Beberapa poin kecurigaan yang ditemukan saat inzage meliputi:

  • Tanpa Stempel Resmi: Rekening koran tidak dibubuhi stempel validasi dari bank terkait.

  • Format Tidak Presisi: Garis kolom terlihat tidak lurus, cembung, dan berantakan.

  • Kualitas Cetak Buruk: Huruf tampak kabur dengan tinta yang buram dan kotor.

  • Data Tidak Lengkap: Tidak tercantum nama pengirim, tanggal, maupun waktu transaksi yang jelas.

"Secara kasat mata, setiap orang pasti bertanya-tanya apa benar bank mengeluarkan dokumen seperti itu. Terlalu banyak indikasi yang patut dicurigai," tegas Ramlan Hadi SH didampingi Nursalim Natasakti SH.


Ketegangan di Ruang Sidang: Hakim Pukul Palu

Sidang sempat memanas saat agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan tergugat, Susilawati, berulang kali menyela pertanyaan yang diajukan pihak penggugat. Tindakan ini memicu kemarahan Hakim Tunggal.

Demi menjaga kewibawaan persidangan, Hakim Ahmad Ishak Kurniawan sempat memukul meja dengan palu secara keras untuk menertibkan saksi yang terus mendebat.

"Saksi Anda harus menjawab pertanyaan, bukan mendebat," ujar Hakim dengan tegas sebelum melanjutkan persidangan dengan kondusif.


Menuju Putusan E-Court

Setelah proses pemeriksaan bukti dan saksi selesai, pengadilan memutuskan untuk menutup masa persidangan tatap muka. Hakim menjadwalkan pembacaan putusan melalui sistem e-court pada tanggal 10 Februari 2026.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan dokumen perbankan yang menjadi instrumen krusial dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan.


Tim Redaksi Karya Indonesia News

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar